Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, penyusunan perjanjian, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern di Sekretariat Jenderal.
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- Pembinaan pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- Koordinasi penyusunan perjanjian bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pembinaan penyusunan perjanjian bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- Pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- Penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern di Sekretariat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.