Biro Komunikasi Publik
Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan komunikasi publik di Kementerian.
Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kehumasan Kementerian;
- Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Koordinasi pelaksanaan dan pembinaan penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
- Koordinasi dan penyiapan bahan laporan pimpinan;
- Pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian;
- Koordinasi pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.