Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma, dan aset khusus pada tingkat Kementerian.
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara;
- Pengaturan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian;
- Pembinaan informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian;
- Koordinasi pelaksanaan penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian;
- Pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan, dan penertiban barang milik negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian;
- Koordinasi pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak barang milik negara;
- Pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.