Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah mempunyai tugas memfasilitasi perencanaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur daerah.
Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penyelenggaraan infrastruktur daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi perencanaan dan pembinaan penyelenggaraan infrastruktur daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan infrastruktur daerah; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.