Balai Produksi dan Informasi Audio Visual
Balai Produksi dan Informasi Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengendalian kepatuhan produksi audio visual, serta produksi dan pengelolaan informasi audio visual dokumenter infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Balai Produksi dan Informasi Audio Visual menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan produksi audio visual dokumenter infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan dukungan informasi dan pemanfaatan audio visual dokumenter infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelayanan jasa produksi audio visual infrastruktur;
- pengelolaan galeri informasi pembangunan dan arsip audio visual serta layanan informasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengendalian kepatuhan produksi audio visual di Kementerian; dan
- penyusunan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, dan urusan rumah tangga.
Balai Produksi dan Informasi Audio Visual, terdiri atas :
1. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun program dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, dan urusan rumah tangga.
2. Seksi Produksi
Seksi Produksi mempunyai tugas:
melakukan pelaksanaan produksi audio visual dokumenter, dukungan informasi dan pemanfaatan audio visual dokumenter, serta pelayanan jasa produksi audio visual infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengandalian kepatuhan produksi audio visual di Kementerian.
3. Seksi Galeri Informasi mempunyai tugas
melakukan melakukan pengelolaan galeri informasi pembangunan infrastruktur, pengelolaan arsip audio visual, dan pengelolaan pelayanan informasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.